Dinas Kelautan Lampung : Tak Ada Celah untuk Penambangan Pasir Laut Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap bertekad mengawasi wilayah perairan, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan pasir laut. Sebab larangan itu sudah jelas tertera dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZRWP3K).
“Sudah dibahas oleh tim (penambangan pasir laut), cuma kita tetap tidak memberi ruang untuk penambangan pasir laut. Kita tetap mengacu pada Perda ZRWP3K," ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, di Kantor Pemprov lampung, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dia kembali menegaskan, tak akan ada celah untuk siapa pun menambang pasir laut ketika sudah dinyatakan dalam perda.
“Tidak ada celah kalau sudah dinyatakan dalam perda. Ada aparat yang mengawasi, kita konsisten dengan perda," tegasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan