• Jumat, 29 Maret 2024

Disdukcapil Lambar Targetkan Peningkatan Penerbitan Akta Nikah

Selasa, 15 Oktober 2019 - 09.30 WIB
108

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus berupaya dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat di kabupaten setempat, salah satunya berkaitan dengan akta nikah/akta perkawinan, dimana Disdukcapil secara rutin melakukan jemput bola.

Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Lambar, Sumyati, mengatakan, untuk cakupan sampai dengan September 2019 sebanyak 1.638 akta nikah, dan yang sudah diterbitkan sebanyak 1.015 akta nikah.

"Pencapaian penerbitan  akta nikah yang telah mencapai 1.015 dari jumlah cakupan sebanyak 1.638 pasangan tersebut itu karena kami dari Disdukcapil rutin melakukan jemput bola ke rumah ibadah,  yang ada, selain itu  terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus salah satu adminisitrasi kependudikan tersebut," ungkap Sumyati.

Ia mengatakan, Disdukcapil menargetkan, tahun ini bisa menerbitkan seluruh cakupan yang telah ditetapkan, termasuk menggalakkan sosialisasi dan akan terus melaksanakan program jemput bola, hanya saja sebagian dari warga yang harusnya mengurus akta nikah sampai dengan saat ini tidak mengurus.

"Untuk cakupan tersebut sebenarnya bukan hanya pasangan pengantin baru, melainkan sudah banyak yang tua-tua, mungkin itu menjadi salah satu penyebab sehingga ada yang masih enggan untuk mengurus, namun kami tetap mengimbau mereka agar mengurus ke Disdukcapil," ujarnya.

Untuk persyaratan penerbitan akta perkawinan yakni surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pendeta atau surat penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

Kemudian e-KTP suami dan istri, pas photo berwarna suami dan istri karyu keluarga (KK), bagi janda atau dua karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

"Syarat-syaratnya cukup mudah, sehingga kami imbau kepada warga khususnya yang beragama non muslim untuk segera mengurus akta  nikah, sehingga administrasi  kependudukannya bisa lengkap," tandasnya. (Iwan)

 

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 15 Oktober 2019 berjudul "Disdukcapil Jemput Bola Penerbitan Akta Nikah"

Editor :

Berita Lainnya

-->