• Sabtu, 20 April 2024

Curi HP Xiaomi dan Oppo Milik Tetangga, Warga Lampung Utara Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 Oktober 2019 - 22.30 WIB
150

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang pria parubaya diamankan anggota Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya. Ia adalah, Hendri Ashari Alias Yi Bin Tihang (40), warga Dusun Alang-alang Lebar, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, didapatkan petunjuk pelaku mengarah kepada Hendra Ashari.

“Pelaku diamankan tadi oleh anggota unit reskrim Polsek Kotabumi Utara pada saat sedang berkunjung di rumah keluarganya, dan didapatkan barang bukti berupa handphone milik korbannya dari tangan pelaku," kata Iptu Rukmanizar, Jumat (18/10/2019).

Pelaku merupakan tetangga dusun korban. Karena pelaku tinggal di Dusun Alang-alang Lebar, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, sedangkan korbannya berada di Dusun Sumber Muya desa setempat.

Kronologi pencurian itu, jelas Iptu Rukmanizar, terjadi pada Kamis (17/10/2019) sekira pukul 02.30 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban yang sebelumnya lebih dulu merusak dinding rumah korban yang terbuat dari bambu (geribik).

“Pelaku merusak dinding geribik itu dengan cara menyiram geribik tersebut menggunakan air dan pelaku mengambil dua unit handphone milik korban," ujarnya.

Setelah diperiksa, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua HP yang dicuri pelaku yaitu HP Xiaomi Redmi 6A warna Hitam dan Oppo Joy Plus warna Biru putih.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencurian tersebut akan dijerat pelanggaran KUHPidana dengan Pasal 363 yang ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. “Pelaku pencurian dengan pemberatan ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :