• Jumat, 26 April 2024

Miris, 35 Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung 7 Bulan Tak Digaji

Senin, 21 Oktober 2019 - 17.58 WIB
433

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Miris, sebanyak 35 tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung sudah 7 bulan tidak menerima gaji serupiah pun. Tepatnya sejak bulan April 2019 lalu hingga saat ini.

Para honorer ini pun meminta haknya segera dibayarkan. Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu honorer DKP, Julvaredy Pratama yang sekaligus mewakili 34 orang teman yang senasib dengannya. Julvaredy mengatakan, mereka adalah honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari dinas tempat mereka bekerja.

“Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini, belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja, sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas. Jadi kami meminta hak kami," ujar Julvaredy, saat dijumpai di kediaman salah satu teman seprofesinya, Senin (21/10/2019).

Selama di DKP, ia telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.

“Kami ada tugasnya masing-masing. Kami masuk jam 7.30 setiap hari kerja, dan pulang setiap sore bersama para pegawai negeri sipil. Intinya kami sudah bekerja, dan kami mau perjuangkan hak kami," terangnya.

Julvaredy memaparkan, dirinya mulai bekerja sejak April 2019, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor 800/245/VI.04/2019. Kemudian, ia juga mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya tidak ada anggarannya. Malah beliau menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP," ungkapnya.

Di dalam surat keputusan gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang.

“Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami," katanya. (Erik)

Editor :