Para Ketua RT Mendadak Mundur, Lurah Way Dadi : Saya Tidak Bisa Larang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah Ketua RT lingkungan l kelurahan Way Dadi mengundurkan diri secara massal, Senin (21/10/2019). Hal ini dilakukan lantaran Kepala Lingkungan (Kaling) I dan Kaling II Kelurahan Way Dadi diberhentikan oleh Lurah setempat.
Terkait pengunduran para Ketua RT ini, Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin mengatakan, bahwa pemberhentian Kaling I dan Kaling II tersebut telah sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Dalam Perwali itu diatur masa jabatan Kaling telah habis dalam kurung waktu tiga tahun.
“Terkait masa jabatannya berlanjut atau tidak, itu ada yang lebih berwawenang yaitu atasan saya (Camat) untuk melanjutkan," kata Helpi.
Helpi menjelaskan, terkait pengunduran diri para Ketua RT itu, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang. “Jika berkaitan dengan tugas saya sebagai Lurah, saya kira itu tidak bisa saya larang maupun memaksa mereka untuk tetap menjadi RT," pungkasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








