Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah SW alias Kancil (24) dan MA (39) di lokasi berbeda.
"Tersangka SW diringkus pada 21 Oktober, di Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket sabu," kata Iptu Andre Gustami, Selasa (22/10/2019).
Setelah mengamankan SW anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut (narkoba) dan berhasil menangkap MA warga Dusun Jatayu, Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.
"Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024