• Jumat, 29 Maret 2024

Rampas Motor Remaja, Pelaku Begal Tembak Ayah Korban Hingga 4 Kali Tapi Tidak Kena

Selasa, 22 Oktober 2019 - 13.18 WIB
188

Kupastuntas.co, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api, AGS (32). Pelaku sebelumnya beraksi menggunakan senjata api rakitan pada hari Minggu (20/10/2019) di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa.

Korbannya adalah seorang remaja bernama Gilang (18), warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Saat itu, sekitar pukul 16.45 WIB Gilang berboncengan dengan adiknya dari arah Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Way Kanan.

“Sesampai di jalan tanggul irigasi jembatan kembar Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga, korban diberhentikan oleh pelaku AGS dan satu rekannya, korban disuruh turun dari sepeda motor, sambil pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada, Selasa (22/10/2019).

Namun niatnya mau merampas motor korban itu gagal. Sebab tidak lama kemudian, ayah Gilang yang berada di belakang datang mau membantu anaknya karena mengetahui kunci kontak motor anaknya diambil pelaku. Melihat itu, satu pelaku panik dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sambil menembak ke arah ayah korban sebanyak satu kali.

“Tetapi tembakan dari pelaku itu tidak kena dan pelaku AGS yang masih di TKP berusaha menembak ayah korban sebanyak 4 kali, namun tembakan dari pelaku masih tidak mengenainya. Sehingga pelaku AGS juga ikut melarikan diri ke arah pekebunan karet,” jelas AKP Singgih Widada mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.

Petugas Polsek Buay Bahuga yang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, langsung turun mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada yang mengenali salah satu pelaku AGS, sehingga dilakukan pengejaran.

“Pelaku ditemukan masih berada di kampung Kota Dewa dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Hasil pengakuan dari AGS melakukan bersama rekannya yang masih satu Kampung yang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,” jelas dia.

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut. Berupa senjata api rakitan dengan gagang kayu warna putih, selongsong amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir dan sepeda motor Honda CB 150 warna merah Nopol: BE 4840 WF Noka: MH1KC4119DKO36806 Nosin: KC41E-1036778  .

“Atas perbuatanya tersangka dapat diancam dengan pasal 365  jo 53 KUHP dan  mengenai senpi Rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->