BBPOM Bandar Lampung Pastikan Bedak Johnson & Johnson Tidak Mengandung Asbes

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Plt. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, Tri Suyarto memastikan produk bedak bayi Johnson & Johnson (J&J) aman digunakan masyarakat, dan telah dinyatakan bebas kandungan asbes serta tak menyebabkan kanker.
Tri Suyarto menyebutkan, nama produk yang banyak beberapa waktu terakhir diberitakan itu adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
“Jadi dipastikan aman digunakan, tidak seperti pemberitaan di media online mengenai produk bedak bayi Johnson & Johnson yang beredar di Amerika yang diduga menyebabkan kanker," ujar Tri di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (24/10/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di BPOM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika.
Sementara, komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di BPOM umumnya mengandung talc dengan kadar 98 persen sampai 99.83 persen.
Selanjutnya ia memaparkan, sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan. Talc boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya. Tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya. Dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan “jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”.
“Jadi intinya bahwa produk itu kandungannya adalah talc, dan talc itu diperbolehkan digunakan. Kita pastikan aman, masyarakat tidak usah takut karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," tuturnya.
Sebagai perlindungan kepada masyarakat, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kemenkes: Hubungan Sesama Jenis Jadi Sebab Terbanyak HIV/AIDS
Minggu, 01 Desember 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional
Minggu, 16 Juni 2024 -
IDI: Debu Batubara Menimbulkan Peradangan Kronis Paru-paru
Minggu, 22 Oktober 2023