UMK Bandar Lampung Naik Jadi Rp 2,6 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minumum tahun 2019, provinsi Lampung naik sebesar 8,5 Persen. Dengan presentase tersebut maka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kota Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).
Namun, lanjut Badri Tamam, meskipun mengalami kenaikan, UMK tersebut belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung. Menurutnya kebutuhan masyarakat kota cukup tinggi tetapi untuk saat ini baru seperti itu yang bisa ditetepkan.
“Kita berharap, dengan kenaikan UMK ini, dunia usaha harus tumbuh, maka harus didukung oleh pekerja, jadi harus ada kerja sama antara industri dengan pekerja, jadi perusahaan itu milik bersama jadi perusahaan itu akan tumbuh,” kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








