• Selasa, 16 April 2024

Hasil Autopsi Aga Tahta Belum Keluar, Kuasa Hukum : Penerapan Pasal Pembunuhan Sangat Mungkin

Minggu, 27 Oktober 2019 - 17.00 WIB
148

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kuasa Hukum pihak keluarga almarhum Mahasiswa Unila, Aga Trias Tahta, Sultan berpendapat sangat dimungkinkan para tersangka dalam kasus kematian Aga bisa dikenakan dengan pasal 338 dan 339 tentang pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Sultan saat menyaksikan proses pembongkaran makam Aga Trias Tahta yang dilakukan oleh tim medis dan Kepolisian Polres Pesawaran guna kepentingan autopsi terhadap jenazah Agas Trias Tahta, Sabtu (26/10/2019).

Menurut Sultan, autopsi dilakukan setelah gelar perkara penyidik dan kejaksaan. Dari hasil gelar perkara Kasipidum kejaksaaan mengindikasi ada perbuatan para pelaku yang bisa dikenakan pasal  338 dan 339.

“Jika diawal yang disangkakan pasal 170 dan 351 tentang penganiayaan, maka setelah gelar perkara muncul fakta baru yakni penggelonggongan air terhadap korban. Bila hal itu terbukti tersangka dikenakan pasal 338 dan 339 tentang pembunuhan," tegas Sultan.

Sultan berharap pihak kepolisian terbuka dalam menyampaikan hasil otopsi agar publik dan khususnya pihak keluarga mengetahui siapa yang berbuat dan apa yang diperbuat.

“Saya selaku kuasa hukum mengapreasi penyidik Polres Pesawaran yang sampai saat ini bekerja secara profesional. Untuk hasil autopsi masih kami tunggu dan sesuai keterangan dari penyidik hasil autopsi di lapangan akan  terlebih dahulu dibawa ke lab Bhayangkara," ungkapnya.

 

 

 

Terpisah, Deni Muhtadi (53) ayah kandung korban mengatakan pada dasarnya pihak keluarga tidak tega makam anaknya dibongkar. Namun demi keadilan dan untuk memperlancar kinerja penyidik akhirnya pihak keluarga menyetujui makam anaknya dibongkar.

"Kami berharap anak kami bisa mendapatkan keadilan," katanya.

Agas Trias Tahta mahasiswa Fisip Unila meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM Mapala Fisip Unila Minggu (29/19) lalu. Jenajah Aga Trias Tahta di makamkan di TPU Wonodadi Gadingrejo, Senin (30/9) siang.

Namun untuk kepentingan autopsi, makam alamarhum terpaksa di bongkar Sabtu (26/10). Proses pembongkaran makam dimulai pukul 08.20 WIB. Setelah dibongkar terlihat puluhan petugas tim medis, inafis Polres Pesawaran dan Dokpol melakukan Autopsi secara tertutup. Autopsi baru selesai pada pukul 14.00 WIB. (Manalu)

Editor :