Perampingan Jabatan Eselon Jangan Menurunkan Kualitas Pelayanan Publik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tak malah membawa dampak buruk pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Minggu (27/10/2019).
Menurutnya, jika langkah yang akan diambil Presiden RI Joko Widodo memangkas posisi jabatan eselon III dan IV adalah untuk efektifitas dan efisiesnsi, maka pihaknya sangat mengapresiasi.
“Kita harapkan kebijakan itu tidak membuat menurunnya kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya akan kita lihat, kalau berpengaruh pada pelayanan publik pasti, tapi sejauh mana efektifitasnya tetap akan selalu dievaluasi," ujar Rakhman.
Menurut Rakhman, pemangkasan beberapa jabatan ini dinilai bisa memotong rantai birokrasi sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Dengan sendirinya, ketika di dalam birokrasinya lebih sederhana, jelas akan lebih baik.
“Lebih kepada jenjangnya saja untuk kemudian tidak terlalu banyak birokrasi, dan efektif. Bukan berarti menghilangkan orangnya, saya kira tidak sederhana itu," ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kukuhkan 495 Wisudawan, IIB Darmajaya Cetak Lulusan Berprestasi dan Go Internasional
Rabu, 20 Mei 2026 -
Realisasi PAD Lampung Capai Rp 895,6 Miliar Hingga April 2026
Rabu, 20 Mei 2026 -
Terpilih Jadi Rektor Itera, Prof. Elfahmi Soroti Potensi SDA Lampung
Rabu, 20 Mei 2026 -
Prof Elfahmi Terpilih Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030, Raih 91,30 Persen Suara
Rabu, 20 Mei 2026








