• Sabtu, 27 April 2024

Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Suap Bupati Lamteng, Adik Artalyta Suryani Menderita Kanker Ganas

Senin, 28 Oktober 2019 - 21.15 WIB
515

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menuntut dua orang terdakwa penyuap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta dikenakan denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu ditujukan kepada Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan Direktur PT Purna Arena Yudha Simon Susilo, kakak kandung Artalyta "Ayin" Suryani penyuap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

JPU pada KPK Ali Fikri dalam surat tuntutannya kepada terdakwa Awi mengatakan, bahwa berdasarkan analisa yuridis, Budi Winarto dan Simon Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama.

“Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019) malam.

Kepada keduanya, JPU pada KPK menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan telah menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas Tipikor khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPU pada KPK kemudian mempertimbangkan hal-hal yang meringkan. Budi Winarto dan Simon Susilo disebut berkelakuan baik selama menjalani persidangan, berterus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Khusus kepada Simon Susilo, JPU pada KPK menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit keras yakni kanker ganas.

Simon Susilo dan Budi Winarto dinyatakan telah memberikan suap ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan total Rp12,5 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapat paket proyek di wilayah Lampung Tengah. Uang suap itu disebut JPU KPK diserahkan melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Ali Fikri.

Kasus ini bermula Mustafa yang memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto," ucap Ali.

Ali Fikri mengatakan, Taufik menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Namun pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Taufik Rahman. Simon memberikan uang Rp7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp5 miliar. Setelah itu dilaporkan kepada Mustafa dan kemudian Taufik menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah. (Ricardo)

Editor :