• Jumat, 26 April 2024

Hari Ini, JPU KPK Bacakan Tuntutan Untuk Owner Hotel Sheraton yang Suap Mustafa

Senin, 28 Oktober 2019 - 15.13 WIB
342

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mereka adalah pengusaha asal Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto.

Simon Susilo adalah owner Hotel Sheraton Lampung. Alamat hotel ini berada di Jalan Wolter Monginsidi No 175, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung. Persis di depan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Sementara, Budi Winarto alias Awi adalah Direktur pada PT Sorento Nusantara.

“Jadwal sidang untuk terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto akan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan. Rencananya akan digelar hari ini," ujar JPU KPK, Ali Fikri, Senin (28/10/2019).

Untuk diketahui, persidangan untuk kedua terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dilakukan JPU KPK sejak Senin (9/10/2019). JPU KPK sebelumnya mendakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah memberikan suap ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan total Rp12,5 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapat paket proyek di wilayah Lampung Tengah.

Pembacaan dakwaan untuk Simon dan Budi dilakukan secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang suap itu disebut JPU KPK diserahkan melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini bermula Mustafa yang memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto," ucap Ali.

Ali Fikri mengatakan, Taufik menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Namun pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Taufik Rahman. Simon memberikan uang Rp7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp5 miliar. Setelah itu dilaporkan kepada Mustafa dan kemudian Taufik menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Atas perbuatan itu, Simon dan Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ricardo)

Editor :