• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Anggota DPRD Tubaba Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Pelapor dan Terlapor Masih Keluarga

Senin, 28 Oktober 2019 - 15.43 WIB
61

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Polres Tulangbawang masih lambat menangani perkara dugaan pencurian harrow tracktor milik Kadarsyah STBR, warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Sedikitnya sudah tiga kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tulangbawang terhadap terlapor yaitu Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35) warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah. Dimana antara pelapor dan terlapor masih satu keluarga sehingga awalnya penyidik mengusut kasus ini dengan pasal pencurian dalam keluarga.

Selain itu, hubungan kekeluargaan kedua belah pihak inilah yang menjadi alasan aparat kepolisian mengaku berhati-hati, sehingga terlapor hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena itu delik aduan makanya itu belum ditetapkan status tersangka, karena itu delik aduan yang statusnya masih keluarga, kita antisipasi takutnya nanti pelapor cabut perkara. Soalnya jika pelapornya cabut perkara selasai semua, karena ini delik aduan," ujar AKP Sandi Galih Putra Kasat Reskrim Polres Tulangbawang di ruang kerjanya,, Senin (28/10/2019) siang.

Selain itu, lanjut AKP Sandi, penyidik juga belum menyita barang bukti berupa harrow tracktor yang saat ini diduga masih disimpan oleh terlapor ataupun keluarganya.

“Untuk barang bukti (harrow tracktor) sementara ini sepertinya belum dilakukan penyitaan, nanti saya koordinasikan dengan penyidik lagi," ucap dia.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, Kanit yang menangani perkara tersebut baru saja dimutasi beberapa hari ini, sedangkan Kanit yang baru belum masuk kerja.

“Jika untuk detailnya nanti silakan koordinasi aja dengan penyidiknya, karena beliau yang tahu jelas, berapa kali diperiksa, sejauh mana prosesnya. Tapi menurut saya prosesnya ini masih panjang," kata dia.

Sebelumnya, Kadarsyah STBR mendapatkan surat tembusan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang itu.

“Isinya, Penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 atas dugaan tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga atau Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP," tutur dia.

“Terdapat dua orang yang terduga pelaku yang tercantum dalam SPDP Polres Tulangbawang ini yaitu, Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35). Yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tubaba," sambung Kadarsyah STBR. (Irawan/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->