• Kamis, 25 April 2024

Pilkada 8 di Kabupaten/Kota, Gubernur Minta KPU Kedepankan Aturan yang Berlaku

Senin, 28 Oktober 2019 - 17.57 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 8 Kabupaten/Kota tahun 2020. Untuk itu, Arinal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengedepankan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik.

“Kita harus mengedepankan aturan-aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan sukses,” ujar Gubernur Arinal saat menerima audiensi dari KPU Lampung, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Senin (28/10/2019).

Arinal meyakini KPU mempunyai kemampuan untuk menyukseskan Pilkada dan menciptakan netralitas. Namun untuk menyukseskan Pilkada ini, Arinal menilai perlu dilaksanakan rapat koordinasi antara Forkopimda, Pemerintah Provinsi, KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh stakeholder.

“Saya juga sangat menekankan kepada pegawai untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada nantinya,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan tentunya harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Erwan menjelaskan bahwa Pilkada 2020 nantinya akan dilaksanakan di 8 daerah, yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

“Delapan Kabupaten ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan dengan baik. Mengenai data pemilih, kami juga akan bekerjasama dengan Disdukcapil Provinsi Lampung,” jelasnya. (Rls)

Editor :