Dalam Dua Bulan, 17 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Pesawaran
Kupastuntas.co, Pesawaran – Selama dua bulan yakni September dan Oktober 2019, Polres Pesawaran mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dengan narkotika dan obat terlarang. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakarsa Qolbi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (29/10/2019).
“Selama September dan Oktober 2019 Polres Pesawaran telah mengungkap 16 kasus dengan mengamankan 17 tersangka berikut barang buktinya," ujarnya.
Ia menerangkan, dari 17 tersangka tidak ditemukan indikasi mata rantai peredaran narkoba berskala nasional. Namun, ada beberapa yang diketahui sebagai pemain lama yang masih melakukan tindak pidana tersebut.
“Ada enam pemain lama, dari mereka kita amankan barang bukti daun ganja kering dan tiga tanaman ganja yang sudah produktif dengan media pot sebagai tempat tanaman," jelas Wakapolres.
Barang bukti lain yang diamankan adalah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi barang terlarang. Kemudian, beberapa alat hisap atau bong, narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering.
"Seluruh tersangka masih kita dalami dengan melakukan pemeriksaan selanjutnya guna pengembangan kasusnya. Kepada para tersangka, petugas akan mengenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








