• Jumat, 29 Maret 2024

Ini Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah dari Pemkot Bandar Lampung

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17.23 WIB
430

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung akan terus menggulirkan program bantuan bedah rumah bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, untuk program bedah rumah kepada RTLH Pemerintah Kota Bandar Lampung merujuk pada beberapa kriteria yang berasal dari Bappeda, diantaranya keadaan RLTH tersebut masih berlantai tanah dan geribik.

"Kalau untuk data, kita ambil dari Kotaku yang disusun oleh Konsultan, kemudian harus memenuhi kriteria yang dimiliki Bappeda," kata Yustam saat ikut serta dalam rombongan kunjungan Walikota Bandar Lampung Herman di Desa Kecapi Bawah, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (29/10/2019).

Yustam juga menambahkan, di tahun 2019 sedikitnya ada 178 rumah yang diperbaiki, diantaranya berada di Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan Teluk Betung Timur. Tetapi rencananya pada tahun 2020 akan ditambah, karena saat ini masih ada 300 sampai 400 unit yang tersisa.

"Untuk Bandar Lampung target kuota sampai pada 2021 sudah selesai,  karena sampai saat ini masih ada sisa 300-400 unit rumah," jelasnya.

Yustam mengatakan, terkait anggaran, pihaknya memakai dana alokasi khusus (DAK) sebesar 3,1 milyar. Setiap rumah dialokasikan sebesar 17,5 juta, dengan rincian 15 juta untuk bahan, sedangkan 2,5 juta untuk membayar tukang.

"Tapi kedepan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga termasuk provinsi akan menganggarkan dana untuk itu, sehingga dapat mempercepat program bedah rumah di Bandar Lampung tahun 2020," ujarnya. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->