• Jumat, 26 April 2024

Melanggar Sejumlah Aturan, Pemkot Bandar Lampung Tutup Bar Mixology

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17.14 WIB
646

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara tempat usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Ito Saibatin membenarkan adanya surat dari Pemkot terkait penutupan Bar Mixology tersebut

“Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran," kata Ito Saibatin.

Ito menjelaskan, dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat maka Pemkot meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot.

“Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology menaati poin tersebut, guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh Pemkot. Dan dalam surat tersebut juga ada poin bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat, untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut," katanya.

Dari surat tersebut, terlihat ditandatangai Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tertanggal 14 Oktober 2019 ada tujuh poin pelanggaran dilakukan pihak Managemen Bar Mixology yang mulai beroperasi sejak Februari 2018 tersebut.

Di antaranya keberadaan Bar Mixology tidak pernah mendapat izin persetujuan dari warga sekitar, pihak Mixology melanggar Jam Operasional, keberadaan Mixology menimbulkan suara bising karena menyetel musik keras-keras dan melanggar jam operasional sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kemudian pelanggaran di poin 6 yakni pihak Mixology dianggap tidak memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan. Karena ada pengunjung kerap buang air kecil dan muntah sembarangan di lingkungan sekitar sehingga menimbulkan bau di sekitar dan meresahkan warga.

Selanjutnya pelanggaran di poin 7 di lokasi sekitar sering terjadi perkelahian antar pengunjung hal itu membuat resah masyrakat sekitar. Sementara Perwakilan managemen Mixology Geral, mengaku belum mengetahui terkait permasalahan tersebut, dan pihaknya belum menerima surat penutupannya.

“Terkait permasalahan itu kita tunggu saja, karena kami belum terima surat dari dinas terkait, jadi kami masih menunggu dulu," katanya. (Wanda)

Editor :