Siapa Perusahaan yang Bermain Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aktifitas penambangan pasir ilegal di Lampung Timur (Lamtim) belakangan dikeluhkan oleh Bupati Zaiful Bukhori. Zaiful belakangan mengatakan dirinya sudah mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya bulan September lalu.
Keterangan Zaiful Bukhori itu benar adanya. Yang menerima "curhat" dia adalah Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 3 pada KPK.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," ujar Dian Patria, Ketua Tim Korsupgah 3 pada KPK kepada reporter Kupastuntas.co, Rabu (30/10/2019).
Dian mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Lampung sudah bergerak. Buktinya, Dinas ESDM Provinsi Lampung telah berkirim surat ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Lamtim.
“Dinas ESDM Provinsi Lampung mengirimkan surat teguran ke PT 555," terang Dian.
PT 555 yang dimaksud Dian tersebut adalah PT Sejati 555 Nusantara Sejahtera. Dian menyarankan agar bertanya ke Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk data yang lebih detail. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Nelayan di Perairan Lampung Timur Meninggal Terjatuh dari Kapal
Senin, 06 April 2026 -
Kabur ke Perkebunan, Pelaku Curanmor di Labuhanratu Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Jumat, 03 April 2026 -
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026








