• Jumat, 26 April 2024

Tambang Pasir Ilegal di Lamtim: Dinas Lingkungan Hidup Diminta Mendata Kerusakan Lingkungan

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07.47 WIB
304

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan mendata kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekplorasi tambang pasir tanpa izin itu. Setelah pendataan kerusakan lingkungan terkumpul, ia berjanji akan melakukan tindakan selanjutnya.

"Dengan pendataan kerusakan lingkungan ini, diharapkan bisa diketahui siapa saja yang terlibat dalam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir ilegal," tegas dia.

Zaiful juga mengatakan sudah memerintahkan pihak kecamatan dan pamong desa yang wilayahnya adanya galian pasir, untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakatnya agar bisa menghentikan aktivitas eksplorasi pasir.

Menurut Zaiful, persoalan tambang pasir ilegal di Lampung Timur sudah terjadi sejak ia belum menjabat bupati. Sehingga, butuh  upaya ekstra untuk mengatasinya.

"Soal tambang pasir ilegal ini sudah ada sejak sebelum saya menjabat bupati, dan tidak mudah membenahi kerusakan yang sudah meluas," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Bupati Zaiful Libatkan KPK

Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, akfivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti diduga melibatkan perusahaan sebagai pemasok modal. Namun, Camat setempat, Sibran Mulsi, memilih bungkam saat dikonfirmasi hal tersebut.

Camat Pasir Sakti, Sibran Mulsi hanya menyarankan Kupas Tuntas untuk mengecek langsung keberadaan perusahaan tersebut di lokasi. "Silahkan datang sendiri masih beroperasi tidak perusahaannya," kata Sibran, baru-baru ini.

Sementara sumber Kupas Tuntas berinisial T menyebutkan, masih ada perusahaan J yang melakukan ekplorasi tambang pasir ilegal dengan bertindak sebagai pembeli.

Pasir yang dibeli adalah jenis kuarsa dengan harga Rp200 ribu per kuintal. Ironisnya, lanjut T, tidak ada tindakan dari penegak hukum atau pejabat dinas terkait.

"Tidak pernah ada tindakan apa-apa, baik sosialisasi atau yang lainnya agar tambang pasir yang dimotori perusahaan berhenti. Kuncinya perusahaan. Jika tidak membeli pasir, yakin warga tidak mengeksplorasi lagi. Karena tidak mungkin masyarakat biasa menjual ke Jakarta sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Lamtim Merusak Bentang Alam

Pantauan di lokasi, tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti sudah tersebar di Desa Labuhan Ratu, Kedung Ringin, Rejomulyo, Mulyosari, Sumur Kucing dan Mekarsari. Dari enam desa tersebut, luas galian pasir yang sudah ditambang mencapai 250 hektar lebih.

Untuk di Kecamatan Labuhan Maringgai, tambang pasir ilegal berada di Desa Sukorahayu, Karanganyar dan Sriminosari.  Camat Labuhan Maringgai, Indrawati mengatakan dari tiga desa tersebut tidak lebih 50 hektar yang sudah ditambang pasirnya.

Sementara lokasi tambang pasir yang berada di Kecamatan Way Karya dan Braja Selebah, baru beroperasi sekitar 2-4 tahun terakhir.

Di Kecamatan Waway Karya, lokasi tambang pasir ilegal masih terfokus di Desa Margabatin. Sementara di Kecamatan Braja Selebah, aktivitas tambang pasir ilegal baru ada di Desa Brajakuhur. (Agus)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 22 November, Ini Formasi Lengkapnya

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 30 Oktober 2019 berjudul "Zaiful Bokhari Minta Bantuan KPK"

Editor :