• Jumat, 26 April 2024

Sejumlah Buruh Tolak Kepengurusan Koperasi TKBM Periode 2019-2024

Kamis, 31 Oktober 2019 - 21.59 WIB
381

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rapat penyampaian program kerja pengurus baru Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Panjang, yang digelar di halaman kantor koperasi tersebut sempat menghangat, Kamis (30/10).

Pasalnya, diakhir acara sosialisasi program ada dua orang buru yang memaksa meminta waktu untuk menyampaikan uneg-unegnya. "Saya minta waktu untuk berbicara sebentar, jangan dihalangi hak kami untuk bicara. kami juga adalah buruh," ungkapnya.

Pembawa acara yang juga sekretaris koperasi, Indra Ahyadi awal sempat tidak memberikan waktu, alasannya acara itu bukan ajang diskusi tapi hanya sosialisasi program kerja. "Ini acara sosialisasi, bukan ajang diskusi jadi sebaiknya acara kita tutup dulu, baru nanti kita kasih kesempatan. Atau nanti saja di ruang kerja kita diskusikan apa yang kan ditanyakan," ujarnya.

Namun karena dua buruh tersebut terus meminta waktu untuk dapat menyampaikan sikap mereka, maka Indra pun mempersilahkannya. 

Teguh Maulana anggota Perusahaan Bongkar Muat  PT Budi Samudra Tata Karya (PBM BSTK) membacakan sikap dari kelompoknya. Dia mengaku sangat mendukung berbagai program untuk mensejahterakan buruh, hanya saja mereka tidak mengakui kepengurusan yang ada. Menurutnya pengurus sekarang belum definitip, jabatan ketua masih PLT belum definitip," ungkapnya.

Dia pun membacakan surat pernyataan sikap dari kelompoknya yang terdiri dari 8 poin. Intinya mereka sebagian buruh menolak menyepakati serta mendukung dan mensahkan struktur kepengurusan koperasi periode 2019-2024.  

Pada poin 4 pernyataan sikap tersebut menegaskan, bahwa rapat pada tanggal 13 Juni 2019 yang berlangsung di kantor KSOP Panjang, bukan merupakan rapat anggota untuk memilih struk pengurus baru, tapi hanya rapat untuk memberhentikan struk pengurus lama yang berurusan dengan hukum di Mapolda Lampung karena tersandung dugaan penggelapan dana koperasi.

Usai Maulana membacakan sikapnya, dia pun membagikan pernyataan sikap tersebut kepada para tamu undangan, seperti dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Dinas Tenaga kerja, KSOP Pelabuhan Pajang dan dari pihak Kepolisian .

Indra Ahyadi sebagai pembawa acara mengatakan soal penyataan sikap sebagian buruh tersebut, nanti akan mereka pelajari terlebih dahulu, "Soal pernyataan itu akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara ketua Koperasi TKBM, Samin mengatakan, dirinya sebelumnya adalah wakil ketua. Karena ketua dan pengurus yang lain ada masalah hukum, maka pada tanggal 13 Juni di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhanan (KSOP) Pelabuhan Panjang. Rapat anggota memberhentikan struktur kepengurusan lama dan secara otomatis dirinya sebagai wakil ketua naik menjadi ketua," Agar koperasi tidak vakum maka saat itu saya diangkat jadi ketua," ujarnya.

Saat itu, kata dia, ada 60 Kepala Regu Kerja (KRK) yang hadir, satu KRK mewakili 11 orang buruh. Jadi kata dia, salah alamat kalau dikatakan diri ya tidak sah sebagai ketua. Karena mekanisme yang berlaku di koperasi sudah dilalui sebgimna adanya. (Edu)

Editor :