Tak Kantongi Izin, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Ditertibkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari,kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SCG Ready Box di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung.
Penertiban tempat usaha tersebut dilakukan karena belum kantongi izin. Sedangkan lapo tuak di terminal Rajabasa selain tidak memiliki izin juga karena kerap dikeluhkan masyarakat karena sering terjadi keributan.
Dalam penertiban tersebut, satu buah kafe di jalan Way Pangubuan Pangubuan terpaksa dirubuhkan tembok bangunannya menggunakan bogem atau palu besar.(Sule)
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026








