Tak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel Burger King
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel restoran Waralaba Burger King yang berada di jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Waralaba yang baru beroperasi di Kota Tapis Berseri ini disegel karena enggan membayar pajak restoran.
Hal tersebut terlihat dari Benner penyegelan yang bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'' yang memenuhi tulisan Burger King.
Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.
Meski begitu, resto yang berada tersebut tetap melayani pengunjung.
Penyegelan tersebut diakui oleh Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak Restoran Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengatakan, memang benar Pemkot menyegel restoran tersebut karena sejak buka sampai saat ini mereka tidak membayar tiga sektor pajak.
Yakni, pajak reklame, air tanah dan pajak restoran.
"Terhitung sampai saat ini mereka tidak ada itikad untuk membayar pajak, makanya kami segel," ujar Andre saat dihubungi melalui telepon, Jumat (01/11/2019).
Menurutnya, penyegelan ini dilakukan sejak 28 Oktiber lalu.
Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebit adalah kewenangan Pusat.
"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan SAP 2000, Perkuat Kompetensi Praktis Mahasiswa Teknik Sipil
Senin, 06 April 2026 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Nasional di Ajang Dance Competition Palembang
Senin, 06 April 2026 -
Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Senin, 06 April 2026 -
Tembus 3.090 Transaksi, Penggunaan SPKLU di Lampung Melesat pada Idul Fitri 2026
Senin, 06 April 2026








