• Jumat, 29 Maret 2024

Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Berikut Caranya

Minggu, 03 November 2019 - 16.29 WIB
92

Kupastuntas.co, - Pemerintah resmi menaikan 100 persen iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang. Jika terbebani dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan, peserta bisa mengubah kelas.

Mengenai kelas, BPJS menawarkan 3 macam kelas dengan fasilitas kesehatan masing-masing yaitu kelas 1, kelas 2, dan Kelas 3. Kelas 1 merupakan fasilitas kesehatan yang tertinggi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan sedangkan kelas 3 berfasilitas kesehatan yang paling rendah. Fasilitas kesehatan setiap kelas tidak ada bedanya dalam hal rawat jalan akan tetapi terdapat perbedaan dalam rawat inap. Contohnya jika rawat inap kelas 1 hanya akan berbagi dengan 2-4 orang sekamar, kelas 2 akan berbagi dengan 3-5 orang dan kelas 3 akan berbagi dengan 4-6 orang.

Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru terkait BPJS, adanya kenaikan iuran ditujukan untuk mencegah defisit anggaran. Maka, fasilitas kesehatan kelas 1 akan membebani masyarakat sebanyak Rp80.000 per bulan, kelas 2 Rp51.000 per bulan dan kelas 3  Rp25.500 per bulan. Kenaikan iuran BPJS cukup dramatis dibandingkan harga dahulu, contohnya kelas 1 hanya membayar Rp59.500 per bulan, kelas 2 Rp42.500 per bulan dan kelas 3 hanya Rp25.500 per bulan.

Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, bagi beberapa orang menimbulkan keinginan untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing. Bagaimanakah jika pelanggan BPJS ingin pindah kelas keperawatan ?

Sebelum Anda mengajukan pindah kelas, sebaiknya Anda memenuhi persyaratan-persyaratan agar Anda tidak repot saat mengunjungi kantor BPJS. Syarat-syarat mengajukan perpindahan kelas adalah sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. kartu BPJS Kesehatan.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Anda bisa mendapatkan form perubahan data https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/f4148ece3adc33cfa39b96d3198beda7.pdf
  5. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Pengajukan hanya berlaku pada pemegang kartu BPJS yang telah 12 bulan aktif menjadi peserta setelah mendaftar. Pengajuan perpindahan kelas hanya bisa dilakukan secara offline, yaitu mengunjungi kantor BPJS terdekat. Perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2, karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. (Ria)

Editor :

Berita Lainnya

-->