• Jumat, 26 April 2024

Divonis Bebas, KPK Tetap Ngotot Ingin Penjarakan Mantan Dirut PT PLN

Senin, 04 November 2019 - 21.31 WIB
43

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir meskipun telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara itu, tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (Kps)

Editor :