• Selasa, 23 April 2024

Selain Burger King, Ini 21 Tempat Usaha di Balam yang Ditempel Sticker Tak Bayar Pajak

Senin, 04 November 2019 - 12.40 WIB
385

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain waralaba Resto Burger King, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga melakukan penempelan sticker tak bayar pajak ke 21 tempat usaha lainnya di Bandar Lampung.

Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengungkapkan, 21 tempat usaha tersebut tak hanya rumah makan saja, namun juga dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung, namun saat ini SPBU sudah membayar.

"Pemasangan dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespons petugas unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre, Senin (04/11/2019).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, kegiatan penempelan stiker bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

“Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandar Lampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas,” urainya.

Semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas. Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya.

Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak:

Kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep.

Kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.

Kecamatan Labuhanratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2.

Kecamatan Rajabasa: Burger King.

Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes.

Sudah bayar pajak dan sudah dilepas:

Bread Kitchen Jalan Ratudibalau,

Pombensin 24-352-2 Jalan Antasari,

Bakso Sony Antasari dan Pombensin 24-351-34 Antasari.

 

Bimbel Nurul Fikri reklamenya dilepas oleh wajib pajaknya sendiri. (Wanda)

Editor :