• Jumat, 26 April 2024

Serahkan Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS, Wabup Lambar: Tingkatkan Kinerja!

Senin, 04 November 2019 - 10.11 WIB
128

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Wakil bupati Lampung Barat (Lambar) Mad Hasnurin menyerahkan petikan Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III d ke bawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (04/11/2019).

Kegiatan yang digelar sekaligus apel mingguan di lapangan kantor bupati ini berdasarkan surat keputusan bupati Lampung Barat nomor : 823.3/76/iv.04/2019 tanggal 30 September 2019 tentang kenaikan pangkat PNS golongan III/d kebawah periode 1 oktober 2019.

Dengan adanya kenaikan pangkat ini, Mad hasnurin berharap akan ada peningkatan kinerja PNS dalam mendukung program-program pemerintah daerah.

"Pada kesempatan ini saya mengingatkan bahwa dalam era otonomi daerah ini kemampuan aparatur pemerintah akan sangat menentukan sekali keberhasilan dari setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan yang dijalankan. Oleh karena itu saya minta kepada saudara yang menerima kenaikan pangkat pada hari ini untuk terus meningkatkan kualitas diri," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, PNS juga harus mununjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sikap disiplin juga tanggung jawab profesi yang tinggi sebagai aparatur negara, teruslah meningkatkan kualitas diri agar tugas apapun yang menjadi tanggungjawab dapat terlaksana dengan baik.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah patuhilah peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga pimpinan di tempat saudara bertugas, serta jagalah nama baik saudara dan nama baik lembaga pemerintah tempat saudara bertugas, karena dengan dilandasi sikap disiplin yang tinggi, paham akan hirarkisme tugas dan loyalitas kepada pimpinan, saya yakin saudara sekalian akan dapat meniti karier sebagai PNS yang baik," tegasnya.

Untuk diketahui, PNS yang menerima petikan SK yakni untuk golongan ruang III/d sebanyak 79, golongan ruang III/c sebanyak 88, golongan ruang III/b sebanyak 54, golongan ruang III/a sebanyak 49, golongan ruang II/d sebanyak 54, golongan ruang II/c sebanyak 1, golongan ruang II/b sebanyak 6, golongan ruang II/a sebanyak 1, dan golongan ruang I/b sebanyak 1 PNS. (Iwan)

Editor :