Empat Warga Rumbia Terciduk Main Judi di Kebun Singkong

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sedang asik bermain judi empat orang warga diamankan tim Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, terungkapnya tindak pidana perjudian itu diketahui anggota polres setempat pada saat tim Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
Para pelaku perjudian itu, menurut Kasat tertangkap tangan ketika sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di kawasan lapak singkong, di Dusun Banjar Harum 1, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Kempat pelaku atas judi ini masing-masing Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) keempatnya warga Rumbia, Lampung Tengah yang saat itu sedang asik bermain judi," kata AKP M. Hendrik Apriliyanto, Selasa (5/11/2019).
Bersama keempat orang pelaku judi tersebut juga diamankan barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp45.000. Para tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 303 tentang perjudian karena telah terbukti.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025