Hanya Tersisa Dua Bukit, DLH: Perlu Tim Pengawasan Bukit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengaku, tak bisa berbuat banyak terkait mulai hilangnya areal perbukitan di Bandar Lampung akibat alih fungsi. Pasalnya, untuk izin dan kewenangan pengelolaan bukit ada di tangan provinsi.
Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah mengatakan, yang harus dipahami perihal masalah pegunungan atau perbukitan itu kewenangan provinsi Lampung, dan itu jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Meskipun demikian, ia akan mencoba berkordinasi dengan DLH Provinsi Lampung untuk melakukan pembentukan tim pengawasan bukit.
"Dalam waktu dekat kita akan segera koordinasi dengan DLH Provinsi untuk dibentuk tim pengawasan. Nah kalau kita sudah diberikan SK, baru kewenangan kita jalan," jelas dia saat ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (5/11/2019)..
Diakui, dengan alih fungsi bukit sangat berdampak pada lingkungan sekitar seperti longsor dan banjir. Ia mencontohkan, longsor yang terjadi di Gunung Onta Kelurahan Sukamenanti beberapa waktu lalu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026








