Pemkot Beri Waktu Seminggu Bagi Penunggak Pajak untuk Bayar
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada 22 pemilik tempat usaha belum bayar pajak, u
ntuk melakukan pelunasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengatakan, jika dalam waktu satu minggu kedepan ke-22 tempat usaha tersebut tak bayar pajak reklame, maka Pemkot akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
“Bisa saja sampai pencopotan reklame mereka. Tapi kami sedang membahas sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Andre, Selasa (5/11). Ia mengakui, dari 22 tempat usaha tersebut sebagian sudah ada yang telah melunasi pajaknya.
“Ada 3 sampai 4 tempat usaha sudah mulai membayar, tetapi saya tidak tahu detail siapa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah total pajak yang belum dibayar oleh para pemilik tempat usaha tersebut ditaksir mencapai angka Rp100-an juta.
“Itu di luar pajak dari Burger King lho. Kalau Burger King saja dengan tak membayar 3 sektor pajak mencapai Rp100 juta, ditambah 21 tempat usaha tak membayar pajka reklame yang keseluruhannya mencapai Rp100 juta,” bebernya.
Ia berharap agar pemilik tempat usaha tersebut segera membayarkan pajak secara tepat waktu. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026








