UMK Metro Diusulkan Naik jadi Rp2,6 Juta
-Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar delapan persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro telah mengusulkan ke Walikota setempat untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Z Sesunan, Selasa (5/11).
"Dasar perhitungan kenaikan UMK adalah dari invelansi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga tahun 2020 mendatang UMK Kota Metro naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini,"jelasnya.
Karenanya, sambung dia, dengan diserahkan usulan UMK ke Wali Kota, ia berharap pada Desember mendatang telah ada ketetapan dari Gubernur dan UMK dapat diterpakan pada awal Januari 2020.
Sehingga jika di uangkan UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 2.433.381 mengalami kenaikan sekitar Rp 190 ribu pada tahun 2020 ini.
"Ya jadi sekitar Rp 2,6 juta lah untuk tahun 2020 mendatang UMK kita,"tandasnya.(Han)
Berita Lainnya
-
Bertahun-tahun Dibiarkan Rusak, Warga Margorejo Metro Selatan Perbaiki Gorong-gorong Secara Swadaya
Minggu, 17 Mei 2026 -
Panas Internal GMNI Metro, DPC Sebut Konfercablub Cacat Konstitusi
Minggu, 17 Mei 2026 -
Dukung Sanksi KLH, Warga Metro Utara Minta TPAS Karangrejo Ditutup Total
Rabu, 13 Mei 2026 -
Jalan Rusak dan Sawah Kering, Warga Purwoasri Metro Menjerit
Rabu, 13 Mei 2026








