• Sabtu, 27 April 2024

Enam Poin Upaya Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pendapatan Daerah

Rabu, 06 November 2019 - 14.17 WIB
236

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) akan menerapkan enam poin upaya meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus mengendalkan pendanaan pemerintah pusat.

Upaya-upaya tersebut disampaikan wali kota Herman HN dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kota Bandar Lampung, di ruang Paripurna DPRD kota Bandar Lampung, Rabu (06/11/2019).

Terkait peningkatan pendapatan daerah wali kota Herman HN mengatakan, pihaknya setuju jika pengoptimalan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada pendanaan perimbangan pemerintah pusat. Menurutnya, pendapatan daerah bisa ditingkatkan dengan inovasi, kreativitas, dan alternatif perolehan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.

"Pemerintah kota Bandar Lampung telah dan selalu berusaha meningkatkan pendapatan daerah antara lain melalui upaya-upaya agar ketaatan wajib pajak untuk membayar tepat waktu, pemberlakuan sanksi hukum, optimalisasi sarana dan prasarana operasional serta peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah, pemerintah kota bandar lampung tetap optimis dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah dan sampai saat ini terus kami lakukan upaya-upaya dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Wali kota Herman HN juga memaparkan bahwa ada 6 poin upaya pemerintah kota Bandar Lampung dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain:

1. Melakukan pemasangan tapping box pada objek pajak yang tersebar di wilayah kota Bandar Lampung khususnya pada objek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir;

2. Melakukan audit pajak secara persuasif dan berkelanjutan dengan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum melakukan kewaiiban pembayaran pajaknya sesuai dengan omzet dan belum melakukan pembayaran pajak sesuai dengan massa pajaknya;

3. Melakukan pengembangan pada sistem pengelolaan pajak agar lebih mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran paiak;

4. melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas pemungut pajak;

5. Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas pemungut pajak dalam menunjang pelaksanakan pemungutan pajak daerah secara online system; dan

6. Memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk sadar pajak serta mau membayar pajak. (Sule)

Editor :