Fantastis! Alay Jual Empat Aset Senilai Rp350 Miliar
Rabu, 06 November 2019 - 19.45 WIB
166
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah ada kemajuan dalam penanganan perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay, khususnya dalam proses pengembalian kerugian negara senilai Rp105 miliar.
Kejati Lampung menyebut ada empat aset milik Alay yang sudah resmi dijual.
"Awalnya kami terhalang karena sengketa tadi. Namun kemudian ada titik damai di antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk menjual aset itu dengan catatan jika sudah terjual, maka yang menjadi prioritas utama adalah mengembalikan kerugian negara Rp105 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis, Rabu (6/11/2019)
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, ada pihak yang telah memperjualbelikan aset-aset milik Alay, di antaranya PT Tripanca, Pantai Queen Artha, Gudang Sharp dan Bioskop 21. Informasi ini pun dibenarkan Andi Suharlis. Secara umum, keempat aset tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis.
Sementara Kasi Eksekusi pada Pidsus Kejati Lampung, Andrie Setiawan menyebut, nilai dari keempat aset milik Alay yang dijual itu mencapai harga Rp350 miliar.
"Kisaran nilainya sampai di angka segitu. Tapi itu bukan jadi nilai patokan. Bisa saja nanti pembeli menawar. Yang jelas, jika dalam perjalanannya ada pembeli, maka prioritas adalah Rp105 miliar tadi," jelas Andrie. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Ancaman Kemarau Panjang Mengintai, BPBD Imbau Masyarakat Siaga Karhutla dan Krisis Air
Senin, 06 April 2026 -
Pelantikan BEM Unila, Gubernur Mirza Soroti Bonus Demografi 71 Persen di Lampung
Senin, 06 April 2026 -
Jalan Pattimura dan dan Soekarno–Hatta di Metro Segera Dibenahi, Telan Anggaran 12 Miliar
Senin, 06 April 2026 -
Kejar Target Rp464 Miliar PKB, Samsat Rajabasa Perluas Akses Layanan
Senin, 06 April 2026








