UMK Lampung Utara Ditetapkan Rp2.461.850
Kupastuntas.co, Lampung Utara-Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lampung Utara (Lampura), Khairul Anwar mengatakan, besaran upah itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/11).
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan telah menghasilkan kesepakatan besaran UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.461.850," kata Khairul Anwar, usai rapat.
Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sementara untuk UMK Lamputa tahun 2019 sebesar Rp 2.268.750. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Wajah Pelaku Umrah Fiktif di Lampura Jadi Sorotan, Kerugian Ratusan Juta
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025









