Berkat Info dari Masyarakat, Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis tindak pidana narkotika kembali dibekuk polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kini pelaku yang diketahui bernama Jaelani (36) kembali ditahan di sel Mapolres Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka Jaelani dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (5/11) malam, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ikan Tenggiri Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ya benar, ada penangkapan atasnama Jaelani,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Dikatakan Zainul, dari tangan tersangka Jaelani ditemukan barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu serta satu unit HP yang diduga dijadikan sarana komunikasi bisnis narkoba
“Tersangka mengakui itu barangnya (sabu), yang rencananya mau dijual kepada konsumennya,” jelasnya.
Saat ini, kata Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan kasus ini. Ya benar, tersangka ini residivis atas kasus yang sama. Dulu ditangkap oleh Polsek Telukbetung Barat,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026 -
Ratusan Siswa SMAN 6 Diduga Keracunan MBG, Dapur Way Lunik Disetop Sementara
Jumat, 24 April 2026 -
Dikebut Tiga Shift, Proyek Sekolah Rakyat Lampung Capai 36,13 Persen
Jumat, 24 April 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih 3 Emas di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur CUP I 2026
Jumat, 24 April 2026








