• Jumat, 29 Maret 2024

Curi HP, Pelajar SMA di Pulaupanggung Ditangkap

Kamis, 07 November 2019 - 14.56 WIB
39

Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (17), seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) di Kecamatan Pulapanggung, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat Polsek setempat atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).

TS yang masih duduk di kelas XI (kelas 2 SMA) ditangkap usai menyatroni kamar sebuah rumah di Pekon Penantian, Kecamatan Pulaupanggung, pada 11 Oktober 2019.

Dalam kamar yang disatroninya ini, TS menyikat satu unit Smartphone merk Oppo A3S warna merah milik Sumiyati (19), pemilik kamar. "Pelaku mengambil Smartphone milik korban dengan cara masuk kamar melalui jendela kamar," kata Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ramon Zamora, korban yang saat itu tertidur dan  meletakkan smartphone miliknya di samping tempat tidur, merasakan keberadaan TS. Dan seketika itu juga ia terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil smartphone dan melarikan diri.

"Pelaku masuk melalui jendela kamar korban, setelah mengambil smartphone yang berada di atas kasur, pelaku lalu melarikan diri melalui jendela itu juga," terangnya.

Atas kejadian itu, keesokan harinya, korban melaporkannya ke Polsek Pulaupanggung. Dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diketahui ciri-ciri pelakunya.

Pada 5 November 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Dari tangan pelaku juga diamankan satu simcard Telkomsel milik korban yang terpasang di handphone merk Xiomi warna gold, dan satu unit smartphone merk Asus.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku jika smartphone yang dicurinya telah laku dijual dengan cara online. Di mana sebelum dijual, pelaku memindahkan simcard milik korban ke handphone Xiomi miliknya.

"Untuk smartphone korban masih dalam pencarian, sebab telah dijual oleh pelaku di wilayah Kecamatan Gisting," ujar Iptu Ramon Zamora.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Pidana Anak," kata Ramon. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->