• Jumat, 26 April 2024

Polusi Udara dan Pencemaran Lingkungan Sekitar PT SUN Bisa Dipidana

Kamis, 07 November 2019 - 18.44 WIB
430

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, mengecam keras terkait adanya polusi udara dan pencemaran lingkungan yang diduga dampak dari keberadaan perusahaan pengolah buah kelapa sawit PT Surya Utama Nabati (SUN) di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang persoalannya tak kunjung usai dari tahun ke tahun.

Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, meminta Pemkab Tubaba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat harus bertindak tegas termasuk Polres Tulangbawang, terkait persoalan penegakan hukumnya, mengingat polusi udara dan pencemaran lingkungan disekitaran PT SUN Tubaba adalah tindak pidana.

“Ya kalau memang asap pabrik PT SUN mengganggu pengendara dan sudah sampai menyebabkan ISPA, berarti pemerintah dan aparat penegak hukum setempat harus bertindak tegas dong. Terutama Polres Tuba dan DLH Tubaba. Karena itu tindak pidana," kata Irfan melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/11/2019).

Irfan mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian supaya kasus pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan masyarakat karena telah terdapat korban pada tahun 2018 lalu agar jangan mengendap di penyidik.

"Untuk kasus yang sudah pernah dilaporkan ke Polres Tuba juga seharusnya ada kejelasan dari Polres Tuba sudah sampai mana prosesnya. Apakah sudah meningkat ke penyidikan atau sudah diberhentikan (SP3). Kalau di SP3 apa alasannya meng-SP3-kan," tanya Irfan.

“Apalagi ada pelapor kan. Pelapor punya hak untuk menanyakan perkembangan kasus. Pelaporan sudah pernah diperiksa belum. Nah, Polres sudah pernah memeriksa terlapor nggak. Jangan cuma masyarakat saja yang diperiksa, terlapor juga harus diperiksa. Kalau Polres terkesan abai dan tertutup, justru akan menimbulkan persepsi negatif dari publik," sambung Irfan.

Menurut Irfan pergantian Kasat Reskrim maupun anggota penyidik Polres Tuba lainnya, jangan dijadikan alasan untuk mempeti-es-kan kasus kejahatan lingkungan tersebut. “Ya nggak ada hubungannya itu dengan pergantian kasat. Kan sudah dibentuk tim penyidik," tandasnya. (Irawan/Lucky).

Editor :