• Jumat, 26 April 2024

Kisruh 304 Hektar di Lambar Masuk Hutan Lindung, Edi Novial: Moeldoko Bilang Lahan itu Bisa Dilepas Jadi Hutan Marga

Minggu, 10 November 2019 - 17.31 WIB
265

Kupastuntas.co, Lampung Barat-Sebanyak 304 hektar lahan yang dihuni penduduk di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat yang kini masuk kawasan hutan lindung, berpeluang dilepaskan untuk menjadi hutan marga (hutan kemasyarakatan).

Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Edi Novial, usai menghadiri Rapimnas HKTI di Jakarta, Sabtu (9/11).

Di hadapan peserta Rakernas HKTI yang dihadiri perwakilan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu, Edi Novial meminta kepada Ketua Umum HKTI Moeldoko untuk membantu memberikan solusi agar wilayah Sukapura bisa dilepaskan dari status hutan lindung.

"Pak ketum mohon kiranya dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi pada masyarakat Sukapura, karena pihak pemerintah dan masyarakat telah berupaya untuk melakukan pengalihan status dari hutan lindung menjadi hutan marga namun hingga kini belum juga terwujud," ungkap Edi dalam keterangannya melalui ponselnya, Minggu (10/11).

Edi Novial yang juga Ketua DPRD Lambar ini mengatakan, bahwa perjuangan untuk membebaskan lahan Sukapura dari hutan lindung akan terus diupayakan baik melalui jalaur pemerintah, politik maupun organisasi-organisasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

Edi bersyukur, Moeldoko memberikan isarat jika wilayah Sukapura bisa dibebaskan dari hutan lindung.  Hal itu disampaikan Moeldoko  menanggapi aspirasi Ketua HKTI Kabupaten Lampung Barat Edi Novial.

"Ada 504 daerah yang juga bersengketa terhadap lahan seperti ini. Namun jika mendengar cerita dari Lampung Barat tadi bahwa daerah tersebut sudah dihuni sejak zaman Soekarno, insya Allah itu bisa kita lepaskan menjadi hutan marga," terang Moeldoko seperti disampaikan Edi Novial. (Iwan)

Editor :