Oknum Komisioner KPU Lampung Diduga Terima Rp100 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Integritas lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung kembali dipertanyakan oleh publik. Pasalnya, komisioner KPU Lampung yang baru saja menjabat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran diduga menerima uang dalam proses perekrutan komisioner KPU di Tulang Bawang (Tuba).
Oknum komisioner KPU Lampung yang dilaporkan ke DKPP adalah ENF. ENF dilaporkan ke DKPP oleh Akademisi sekaligus Anggota Timsel KPU Lampung, Budiono bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, dikarenakan diduga menerima uang Rp100 juta dari salah satu calon anggota KPU Tuba berinisial VY.
Budiono menjelaskan, komisioner KPU Esti diduga menerima uang Rp100 juta yang diberikan VY melalui LP, yang juga calon komisioner KPU Pesawaran.
Budiono mengaku, saat ini dirinya menjadi pelapor dan juga saksi setelah mendengarkan laporan dari GS, yang merupakan suami dari calon komisioner di Tuba, VY.
"Saat GS menemui saya, GS menceritakan bahwa istrinya tidak akan terpilih menjadi komisioner karena tidak diajukan. Sebab istri GS tercatat sebagai orang partai. Tapi istrinya bisa lulus apabila bisa menyiapkan uang sebesar 150 juta rupiah," ungkap Budiono menirukan ucapan GS, Minggu (10/11). Hingga berita dilansir ENF belum bisa dihubungi. Dikonfirmasi melalui ponselnya meskpun aktif tidak dijawab. (Sule)
Berita Lainnya
-
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD
Senin, 30 Maret 2026 -
Pembinaan HKBP Lampung: Ephorus Dorong Transformasi Iman, Gereja Harus Hadir sebagai Solusi
Senin, 30 Maret 2026








