Penetapan Dekan FH Universitas Muhammadiah Metro Disebut Langgar Aturan
Kupastuntas.co,Metro-Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Metro, melakukan unjuk rasa di gedung Rektorat Universitas Muhammadiah Metro, Senin (11/11/2019).
Dalam unjuk rasa tersebut BPM meminta SK dekan terpilih Fakultas Hukum untuk di cabut, karena telah melanggar permendiknes no 48 tahun 2009 pasal 20.
Ketua BPM Rama Muda menjelaskan, bahwa penetapan dekan Fakultas Hukum sudah melanggar aturan, untuk itu ia dan rekan - rekan dari Fakultas Hukum meminta SK penetapan Dekan untuk di cabut.
"Dekan Fakultas Hukum ini masih dalam tugas belajar. Dan dalam Permendiknas nomor 48 Tahun 2009 pasal 20 disebutkan bahwa pegawai pelajar tidak boleh dibebankan dalam jabatan struktural atau diberikan tugas tambahan" kata Koordinator Aksi, Rama Muda.
"saya meminta dosen civitas akademika yang ada di Universitas Muhammadiah Metro tidak menyalahi aturan, karena hari ini saya mahasiswa, seolah - olah di bohongi oleh aturan itu sendiri, karena saya belajar untuk diajari masalah aturan,"pungkasnya.
Mahasiswa mengancam, jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, maka ia memastikan akanelakukan aksi yang serupa.
"saya dan rekan - rekan Fakultas Hukum memastikan jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi yang serupa dan dengan masa yang lebih besar lagi pada tanggal 20 November saat Universitas Muhammadiyah menggelar acara wisuda,"tururnya. (Rani)
https://youtu.be/skKg31H_K2A
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








