• Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Tumijajar Beharsil Menangkap DPO Tindak Pidana Curat

Senin, 11 November 2019 - 13.15 WIB
27

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Polsek Tumijajar berhasil menangkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi pada 10 November 2019, sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Tiyuh/Kampung Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.

“Adapun identitas korban yaitu berinisial YS (16), berstatus pelajar, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tbu, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar AKP Dulhapid, Senin (11/11/2019).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vega, warna hijau, BE 8434 QF, yang ditaksir seharga Rp. 5 Juta.

Kejadian curas ini berawal saat korban bersama dengan saksi MS (15), pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, dari rumah korban menuju ke Taman Kagungan Ratu.

Sekira pukul 14.10 WIB, korban bersama saksi tiba di taman tersebut, tidak lama kemudian datanglah dua orang laki-laki yang tidak mereka kenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam tanpa plat nomor. Salah satu dari dua laki-laki tersebut meminta tolong kepada korban untuk dibelikan cemilan dan memberikan uang sebesar Rp4 ribu, korban kemudian berangkat menuju ke Pasar Kagungan Ratu.

Saat korban kembali ke taman, sekira pukul 14.30 WIB, korban mendapati temannya MS sudah tidak ada lagi di sana dan pelaku menjelaskan bahwa teman korban tersebut sudah pergi dengan laki-laki satunya menuju ke tower yang berada di Tiyuh Kagungan Ratu.

“Pelaku kemudian meminta diantar kepada korban ke tempat yang disebutkan oleh pelaku tadi, tanpa curiga korban memberikan sepeda motor miliknya dan berangkat dengan posisi korban dibonceng oleh pelaku. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk turun dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak mengikuti, karena takut korban turun dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Tiyuh Gunung Katun,” ungkap AKP Dulhapid.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak untuk mencari siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (10/11/2019), sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Identitas pelaku yaitu berinisial RI (18), buruh, warga Tiyuh Karta, Kecamatan TBU dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." pungkasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->