631 Istri di Tanggamus Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya

Kupastuntas.co, Tanggamus - Gugatan cerai yang diajukan istri masih mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus. Faktor ekonomi menjadi pemicu paling besar terjadinya perceraian.
Dari data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Tanggamus sampai Oktober 2019, sudah ada 931 kasus. Dan sebanyak 631 kasus adalah gugat cerai (istri menggugat cerai). Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak.
"Dari 931 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanggamus, ada 895 perkara yang diputus atau inkrah," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Maswari, alasan dominan yang melatarbelakangi gugatan cerai adalah istri merasa kurang nafkah atau faktor ekonomi. "Paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak istri mendominasi karena tidak ada tanggung jawab pihak suami terhadap ekonomi," katanya.
Menurut dia, Pengadilan Agama sudah berupaya menyesaikan persoalan gugatan cerai dan talak ini dengan jalan mediasi secara maksimal. Tetapi upaya tersebut hanya dapat menekan angka perceraian sebanyak kurang dari 5 persen dari target 20 persen.
“Karena antara kedua belah pihak yang datang ke pengadilan ini, sudah ‘keukeuh’ untuk melanjutkan perkaranya, untuk bercerai dengan pasangannya masing-masing,” ujarnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025