631 Istri di Tanggamus Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Gugatan cerai yang diajukan istri masih mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus. Faktor ekonomi menjadi pemicu paling besar terjadinya perceraian.
Dari data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Tanggamus sampai Oktober 2019, sudah ada 931 kasus. Dan sebanyak 631 kasus adalah gugat cerai (istri menggugat cerai). Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak.
"Dari 931 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanggamus, ada 895 perkara yang diputus atau inkrah," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Maswari, alasan dominan yang melatarbelakangi gugatan cerai adalah istri merasa kurang nafkah atau faktor ekonomi. "Paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak istri mendominasi karena tidak ada tanggung jawab pihak suami terhadap ekonomi," katanya.
Menurut dia, Pengadilan Agama sudah berupaya menyesaikan persoalan gugatan cerai dan talak ini dengan jalan mediasi secara maksimal. Tetapi upaya tersebut hanya dapat menekan angka perceraian sebanyak kurang dari 5 persen dari target 20 persen.
“Karena antara kedua belah pihak yang datang ke pengadilan ini, sudah ‘keukeuh’ untuk melanjutkan perkaranya, untuk bercerai dengan pasangannya masing-masing,” ujarnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026








