• Selasa, 19 Maret 2024

Hari Ini, KPK Periksa Wakil Gubernur Lampung Terkait Korupsi Bupati Lampung Tengah

Rabu, 13 November 2019 - 12.07 WIB
152

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Rabu 13 November 2019.

Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa Nunik pada 4 Juli 2019 untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).

Saat itu, KPK mengonfirmasi Nunik soal aliran dana untuk tersangka Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar Rp 95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rpv100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp 95 miliar dana yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), anggota DPRD Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018. (Tempo)

Editor :