Kasus Pengancamam, Oknum Anggota DPRD Lampura Dituntut 1 Tahun Penjara
Kupastuntas.co-Lampung Utara-Terdakwa AS, oknum Anggota DPRD Lampung Utara bersama rekannya YS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 KUHP.
Pembacaan tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Rabu (13/11/2019). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eva MT Pasaribu, dengan hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar.
Usai persidangan, penasihan hukum terdakwa, Nasib mengak keberatan atas tuntutan yang diberikan terhadap kliennya tersebut.
"Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan," kata Nasib usai sidang.
Sementara Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd menyatakan tuntutan berdasarkan pertimbangan tidak adanya pengakuan dari terdakwa, dan tidak ada penyesalan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024 -
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024