Komisi I Minta Satker Tegas Tutup Bar Mixology
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk menutup tempat usaha Bar Mixology,di Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Demikian, diungkapkan politisi fraksi PAN Raka Irwanda, di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Raka Irwanda mengatakan, penutupan ini harus dilakukan Satuan Kerja (Satker) terkait, karena beberapa waktu lalu Pemkot melalui Sekda Bandar Lampung sudah memberikan surat imbauan penutupan kepada Bar Mixologi.
"Apa lagi yang ditunggu, surat sekda itu gak ada bantahan lagi, dinas terkait ini harus segera action, sebab jika dibiarkan akan jadi preseden buruk bagi dunia usaha, karena dia melanggar ketentuan dan aturan dari pemkot Bandarlampung," ujarnya.
Dijelaskannya, jika dilihat dari peruntukkannya juga, pihak Mixology juga melanggar perda bangunan dan gedung, sebab bangunan tersebut adalah ruko (rumah toko) bukan lah gedung yang dijadikan tempat live musik dan bar.
"Kita bukan bicara soal ranah komisi lain, selain mereka melanggar zonasi dalam Perda RTRW, juga melanggar perda bangunan dan gedung, surat yang diteken sekda itu dari pemerintah, haruanya instansi terkait wajib menjaga marwah pemerintah, melanggar intruksi pemerintah, artinya mereka membangkang dan harus ditutup," ungkapnya.
Anggota Komisi I lainnya, Sidik Effendi, mengatakan, bahwa semua sudah jelas pengusaha melanggar wajib diberikan sanksi yang tegas, bukan anti investor, akan tetapi para pengusaha wajib dan taat akan aturan di setiap daerahnya.
Sebelumnya, pada 14 Oktober lalu, pemkot Bandarlampung mengeluarkan surat penutupan sementara tempat usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari, kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, dengan alasan keluhan warga yang merasa terganggu dengan musik (Disk Jockey) DJ, serta bertebarannya muntahan para pengunjung yang sembarangan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan Bar Mixology dan musik DJ masih saja berlangsung tetap buka operasional, artinya membangkangi apa yang sudah ditetapkan pemerintah.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Ito Saibatin membenarkan adanya surat dari Pemkot terkait penutupan Bar Mixology tersebut.
"Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran," kata Ito Saibatin.
Ito menjelaska, dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat maka Pemkot meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari Pemkot.(Wanda)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024