• Sabtu, 27 April 2024

Apdesi Paparkan 8 Modus Penyelewengan Dana Desa, Apa Saja ya?

Jumat, 15 November 2019 - 18.43 WIB
303

Kupastuntas.co,Bandar Lampung- Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyoroti banyaknya penyelewengan dana desa (DD) yang banyak menyeret para Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa, dari 2015-2018. Ketua Umum APDESI, Buyung Suhardi, mengatakan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sangat bagus untuk pembangunan desa. Akan tetapi, faktanya banyak diselewengkan, sehingga ia mengaku sedih dan sangat prihatin. "Kalau saya lihat sih dana desa ini banyak bocornya, kedepan saya usul ngak perlu banyak-banyak pendamping, cukup satu yang paham seperti pendamping dari PNPM dsn camat, gak perlu banyak-banyak," ujar Buyung Suhardi, Jumat (15/11/2019). Di paparkan mantan kepala desa di Kabupaten Tanggamus ini, diketahui untuk dana desa pada RAPBN 2020 pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 72 triliun, artinya ada kenaikan sekitar 2,87% dari 2019 yang sebesar Rp 70 triliun. Banyaknya penyelewengan tersebut, Buyung menambahkan setidaknya ada 8 modus penyelewengan dana desa pertama, yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa. Ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten. Kelima yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor. Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa. Kedelapan, yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa. ”Pencegahannya, pemerintah cukup sertakan pendampingan dari PNPM karena mereka yang paham akan pembuatan perencanaan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa. Kami APDESI sangat mendukung pemerintah dalam program Dana Desa, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah serta mengurangi kesenjangan ekonomi kota dan desa” paparnya. Ia juga berharap agar kedepan para kepala desa di Indonesia, dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jalankan program kerja dana desa sesuai dengan juklak dan juknis yang sesuai dengan aturan yang ada. (Wanda)
Editor :