• Jumat, 26 April 2024

Patok Pembatas Tanah Program PTSL di Desa Brajamuliya Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kades

Jumat, 15 November 2019 - 16.37 WIB
124

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ratusan masyarakat Desa Brajamuliya, Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur, mempertanyakan patok pembatas tanah yang masuk dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program 2019, Jumat (15/11/2019).

Menurut Suyut, salah sati perwakilan warga dari ratusan pembuat sertifikat tanah melalui program PTSL, mengatakan, seharusnya panitia membuatkan patok pembatas tanah, sebab masyarakat juga mengeluarkan dana sebesar Rp400 ribu sampai Rp 600 ribu per bidang. "Kalau yang sudah punya AJB maka diminta Rp 400 ribu dan kalau yang belum punya surat sama sekali Rp600 ribu," kata Suyut.

Atas dasar itu, lanjutnya, pada hari ini (Jumat, 15/11/2019), sedikitnya 12 masyarakat mendatangi kantor Desa Brajamuliya guna meminta kepastian terhadap pamong desa mengenai patok pembatas tanah. "Jika tidak di tanggapi, maka kami ratusan masyarakat akan melakukan aksi di depan kantor desa dan kantor kecamatan," tegas Suyut.

Sementara itu salah satu warga yang mendapat program PTSL, Tarpin Nasri, mengaku dirinya sudah menerima sertifikat sejak empat bulan lalu, namun pematokan batas tanah belum dilakukan. Seharusnya, kata Tarpin, sebelum sertifikat selesai, panitia lebih dulu memasang batas tanah dengan patok beton. "Patok itu memang hal sepele, tapi dampaknya besar, karena menyangkut batas lahan," terang Tarpin.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Brajamuliya Sujarno (Sedang cuti mengikuti pilkades), mengatakan, persoalan patok yang di pertanyakan masyarakat akan secepatnya di pasang. "Bukan tidak kami pasang mengenai patok, namun masih membuat cetakannya. Secepatnya akan kita selesaikan," kata Sujarno. (Agus)

Editor :