• Kamis, 28 Maret 2024

Mengaku Polisi, 2 Pelaku Penipuan Diamankan Polres Lampung Barat

Sabtu, 16 November 2019 - 14.39 WIB
193

Kupastuntas.co Pesisir Barat, Jajaran Tim opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat dipimpin langsung kanit Jatanras Ipda Jamalion telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan dimaksud dengan pasal 378 KUHPidana pada jumat (15/11/2019). Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan yang bernama Ajely Yansyah alias Riansyah warga Pekon Suka Bumi, kecamatan Karya penggawa, Kab. Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat. Diketahui keduanya pelaku status Aktif Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) / LP Kelas 1 Bandar Lampung (LP Rajabasa). Dimana Ajely merupakan terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari Sedangkan Wadhi merupakan narapidana curnak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan 16 hari. "Kedua pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Korban DR yang telah di tipu oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui facebook dan brelanjutan melalui whatsapp. Kepada korban pelaku meminta uang sebesar Rp. 2 juta dengan alasan untuk keperluan berobat," terangnya Sabtu (16/11/2019). Kemudian, korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan Norek: 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp. 20 juta dikirim ke rekening an. RIYATNI dengan norek: 6856010105 87530 dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat. "Kemudian uang tersebut kurang dan meminta lagi uang sebesar Rp. 20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lampung Barat maka pelaku akan menikahi korban,” paparnya. Lebih lanjut ia mengatakan, merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Barat, dan setelah dilakukan penyelidikan para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas kelas 1 Bandar Lampung. "Barang bukti bukti yang berhasil diamankan satu buah HP merek Vivo 1606 warna hitam no Hp 082175930904, dan no hp 081373682306 milik atas nama Ajely yansyah. Dan satu buah HP merek xiaomi type 5A warna Gold dengan no HP 082175459235 serta satu buah HP merek samsung type SM- 8109 warna hitam milik Wadi, Satu buah kartu simpati dengan no 085384448113 di amankan di Satreskrim Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Nova)
Editor :

Berita Lainnya

-->