• Kamis, 25 April 2024

Ini Dua Instansi di Lampung yang Melaksanakan Inpres Terkait Narkotika

Minggu, 17 November 2019 - 21.43 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang Narkotika bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung-Bengkulu, yang berlangsung di Swiss Belhotel, Bandar Lampung, belum lama ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung, Ahmad Alamsyah, sangat mengapresiasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu yang telah melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019.

"Ini sebagai contoh bagi instansi lain, karena sampai saat ini baru dua instansi di Provinsi Lampung yang melaksanakan Inpres tersebut, yakni BPTD dan Bea Cukai Lampung," kata Alamsyah.

Oleh karena itu, Alam mengimbau kepada instansi lainnya, untuk dapat melaksanakan Inpres ini. Apalagi Inpres tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Masa iya instruksi Pak Presiden saja mereka tidak melaksanakan, inikan demi kepentingan masyarakat maupun lainnya dalam pencegahan narkotika," tegasnya.

Lanjut Alam, tujuan Inpres agar semua instansi maupun masyarakat bisa paham dan mengerti terkait bahaya narkotika yang saat ini sudah menjajah negara kita.

"Jadi minimal mereka teman-teman instansi atau masyarakat bisa paham bahayanya barang terlarang tersebut. Kalau tidak paham bisa-bisa disalahgunakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu, Rahman Sujana, menyambut baik dengan adanya Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang Narkotika.

"Ke depannya, kami akan selalu memberikan arahan kepada bawahannya tentang bahayanya penggunaan narkotika yang bisa mematikan diri kita sendiri," tutur dia. (Rls)

Editor :