Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Mingrum Gumay: Aset Negara Tidak Boleh Terlantar
Minggu, 17 November 2019 - 17.54 WIB
55
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Terkait rencana Pemprov Lampung yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mendorong terlaksananya pembangunan Kota Baru dalam waktu secepatnya setelah pengesahan RAPBD 2020.
Mingrum menyatakan, tanah seluas 1.308 hektar di Kota Baru itu merupakan aset negara yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara.
"Kita mau menata kembali, bahkan bila dipandang perlu itu diaudit. Aset negara tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita akan mendorong semaksimal mungkin. Itu kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar Mingrum, Minggu (17/11/2019).
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjaga jalannya stabilitas pemerintahan dan menjaga secara kesinambungan proses pembangunan dari segala aspek termasuk Kota Baru. (Erik)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








