Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Mingrum Gumay: Aset Negara Tidak Boleh Terlantar
Minggu, 17 November 2019 - 17.54 WIB
54
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Terkait rencana Pemprov Lampung yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mendorong terlaksananya pembangunan Kota Baru dalam waktu secepatnya setelah pengesahan RAPBD 2020.
Mingrum menyatakan, tanah seluas 1.308 hektar di Kota Baru itu merupakan aset negara yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara.
"Kita mau menata kembali, bahkan bila dipandang perlu itu diaudit. Aset negara tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita akan mendorong semaksimal mungkin. Itu kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar Mingrum, Minggu (17/11/2019).
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjaga jalannya stabilitas pemerintahan dan menjaga secara kesinambungan proses pembangunan dari segala aspek termasuk Kota Baru. (Erik)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026 -
Kenaikan Harga Plastik Tekan Pelaku Usaha Tahu di Bandar Lampung, Biaya Produksi Naik Hingga Dua Kali Lipat
Rabu, 08 April 2026 -
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, Disperindag Lampung Imbau Industri Tahu Tempe Gunakan Daun Pisang
Rabu, 08 April 2026








